Abstract
Studi tentang isu-isu gender dalam Islam telah signifikan, ditandai tidak hanya oleh kelimpahan publikasi yang mempromosikan wacana gender dan Islam, tetapi juga fakta bahwa itu telah berkembang menjadi gerakan arus utama yang kemudian mengundang orang untuk dengan mudah menyebutnya sebagai "gerakan kesetaraan gender". Islam datang untuk memberikan posisi penting baik dalam hukum dan hak-hak yang sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada diskriminasi bagi perempuan. Kesetaraan hak-hak dalam Islam jelas diatur dalam Al-Qur'an dan hadits. Islam tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan terhadap laki-laki
Keywords
Gender, Islam, Gerakan, Quran Hadits dan Hukum
Penulis | Dr. Jubair Situmorang, M.Ag
|
Nama Jurnal | Al-Wardah
|
Volume/Nomor | Volume 14/ Nomor 1 |
Edisi (Bulan/Tahun) | 2020
|
ISSN | E.ISSN: 2613-9367
|
Penerbit | LP2M IAIN Ternate
|
Halaman | 15 Halaman (29-43)
|
Link PDF | Unduh
|