• Institut Agama Islam Negeri Ternate Indonesia

IAIN TERNATE IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NO 12 TAHUN 2026 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN AGAMA

IAIN TERNATE IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NO 12 TAHUN 2026 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN AGAMA

Keterangan foto : Suasana berlangsungnya Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama di Ruang Rapat lantai II Gedung Rektorat IAIN Ternate, Selasa, 4 Agustus 2026.



TERNATE ─ Dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh satuan kerja Kementerian Agama dengan mengadaptasi perkembangan teknologi informasi, pemanfaatan naskah dinas elektronik, tata kelola kearsipan serta kebutuhan organisasi yang semakin dinamis, Biro Organisasi dan Tata Laksanan (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 menyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama.

Acara sosialisasi yang dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) atas nama Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Imam Saukani ini diikuti oleh seluruh satker di bawah naungan Kementerian Agama dengan peserta, para pimpinan dan para pengelola administrasi di seluruh indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual; zoom meeting (Meeting ID: 858 0229 4551 Passcode: 040826) dan live streaming di chanel @OrtalaSetjenKemenag.

Pada sambutan pembukaan acara secara resmi, Sekretariat Jenderal Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A menekankan bahwa tata naskah dinas bukan sekedar dokumen administratif, tapi juga merupakan representasi dari profesionalitas, akuntabiilitas dan kredibilitas imstitusi. Oleh karena itu penyempurnaan Peraturan Menteri Agama tentang  Tata Naskah Dinas bukan hanya menyangkut dokumen, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hukum. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan tapi juga oleh tertibnya administrasi kerja.

Dalam sesi pemaparan materi, dijelaskan penyempurnaan tata naskah di PMA 12 Tahun 2026 sudah mengakomodir tanda tangan elektronik sebagai kepastian hukum sebagai reaksi  penyesuaian dan pembaharuan responsif atas  kebutuhan organisasi, tuntutan masyarakat dan penyesuaian teknologi informasi. Penyelenggaraan keseragaman bentuk tata naskah dinas baku di tingkat pusat hingga di tingkat paling bawah yang mencakup :
·       Tata Cara Penomoran & Kewenangan: Penataan sistem penomoran naskah serta pembagian kewenangan penandatanganan surat/dokumen dinas;
·       Tanda Tangan Elektronik & Pengamanan: Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan pengamanan dokumen untuk mendukung efisiensi Sistem Pemerintahan       Berbasis Elektronik (SPBE);
·       Pengelolaan & Kearsipan: Tata cara pengelolaan serta kearsipan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, Jamaludin Bugis, IAIN Ternate mengikuti zoom meeting acara sosialisasi ini dengan melibatkan jajaran pimpinan dan para pengelola administrasi di lingkungan IAIN Ternate, meliputi: 3 kepala bagian, 4 kepala sub bagian, kepala pusat perpustakaan, kepala PTID, kepala pusat bahasa dan 11 arsiparis. Jamaludin memastikan dengan diterapkannya PMA Nomor 12 Tahun 2026 ini, IAIN Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta modernisasi tata kelola persuratan dan administrasi perkantoran dalam setiap layanan.