Gelar Webinar Internasional Soal Transformasi Hukum Islam di Era Digital, Fakultas Syari’ah IAIN Ternate Hadirkan Akademisi Universiti Madinah
Setelah sukses gelar webinar nasional bertajuk ketahanan keluarga perspektif hukum keluarga, ekonomi, sosial dan budaya. Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, kembali mengadakan kegiatan Webinar Internasional yang berlangsungsung di Laboratorium Fakultas Syari’ah, Rabu (25/9/2024).
Webinar kali ini bertajuk transformasi hukum Islam di era digital dengan menghadirkan narasumber dari tiga negara, yakni Syaikh Dr Fahd Hafizhahullah dari Madinah Universiti, Prof Dr Ahmad Sunwari Bin Long (Universiti Kebangsaan Malaysia), Dr Fikri S.Ag., M.Ag akademisi IAIN Pare-Pare, Dr Muhammad Ghufron, Lc., M.HI dari UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Dr Abd Rauf Wadjo, S.H.I., M.Ag keterwakilan IAIN Ternate.
Pelaksanaan Webinar dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Ternate Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd didampingi Dekan Fakutas Syari’ah Prof Dr H Jubair Situmorang, M.Ag, dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan fakultas Syari’ah IAIN Ternate, serta diikuti oleh masyarakat melalui aplikasi zoom meeting.
Rektor IAIN Ternate Prof Radjiman Ismail dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan webinar internasional yang digagas fakultas Syari’ah IAIN Ternate. Menurut dia, tema yang diusung pada webinar sangat responsif terhadap perkembangan hukum Islam di era digitalisasi.
Untuk itu, ia meminta kepada mahasiswa harus menaruh perhatian sepanjang berlangsungnya kegiatan webinar. Karena lanjut dia, narasumber yang dihadirkan memiliki pengalaman, kemampuan dan pengetahuan secara komprehensif bidang hukum Islam.
“Jadi, menurut saya tema yang dibahas pada webinar kali ini sangat responsif terhadap perkembangan zaman, terlebih memberi pemahaman kepada mahasiswa terkait transformasi hukum dan perkembangan digitalisasi,” katanya, rabu 25/9/2024).
Mantan Dekan FTIK IAIN Ternate itu, menilai kegiatan webinar selain menghadirkan manfaat bagi mahasiswa dan tenaga pendidik. Di sisi lain, kata dia, juga mendukung pengembangan kampus.
Dia menjelaskan, kegiatan akademik yang digelar oleh fakultas dapat men-support akreditasi program studi. Sehingga, lanjut dia, webinar internasional ini memberi dampak positif terhadap fakultas Syari’ah IAIN Ternate.
“Tentu kegiatan semacam ini pasti men-support pengajuan akreditasi program studi di fakultas Syari’ah,” ucapnya.
Radjiman menerangkan, perkembangan dunia dewasa ini memberi kemudahan di segala aspek kehidupan; baik pada dunia hukum maupun pendidikan. Karena menurut dia, perkembangan digitalisasi juga mendorong transformasi pengetahuan secara masif.
“Bahkan, untuk melangsungkan pernikahan pun bisa dilakukan melalui digital, misalnya suami di kabupaten Halmahera Utara, mempelai wanita di kota Ternate dan walinya di daerah lain, nah persoalan semacam inilah dari pandangan hukum Islam seperti apa,” tuturnya
Lebih lanjut, Radjiman mengharapkan transformasi hukum Islam di era digitalisasi ini, setidaknya juga disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami secara baik.
“Mudah-mudahan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat memberikan pencerahan kepada kita semua, dan tentunya kita memiliki pemahaman yang luas terkait perkembangan hukum Islam,” pungkasnya.
Webinar kali ini bertajuk transformasi hukum Islam di era digital dengan menghadirkan narasumber dari tiga negara, yakni Syaikh Dr Fahd Hafizhahullah dari Madinah Universiti, Prof Dr Ahmad Sunwari Bin Long (Universiti Kebangsaan Malaysia), Dr Fikri S.Ag., M.Ag akademisi IAIN Pare-Pare, Dr Muhammad Ghufron, Lc., M.HI dari UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Dr Abd Rauf Wadjo, S.H.I., M.Ag keterwakilan IAIN Ternate.
Pelaksanaan Webinar dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Ternate Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd didampingi Dekan Fakutas Syari’ah Prof Dr H Jubair Situmorang, M.Ag, dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan fakultas Syari’ah IAIN Ternate, serta diikuti oleh masyarakat melalui aplikasi zoom meeting.
Rektor IAIN Ternate Prof Radjiman Ismail dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan webinar internasional yang digagas fakultas Syari’ah IAIN Ternate. Menurut dia, tema yang diusung pada webinar sangat responsif terhadap perkembangan hukum Islam di era digitalisasi.
Untuk itu, ia meminta kepada mahasiswa harus menaruh perhatian sepanjang berlangsungnya kegiatan webinar. Karena lanjut dia, narasumber yang dihadirkan memiliki pengalaman, kemampuan dan pengetahuan secara komprehensif bidang hukum Islam.
“Jadi, menurut saya tema yang dibahas pada webinar kali ini sangat responsif terhadap perkembangan zaman, terlebih memberi pemahaman kepada mahasiswa terkait transformasi hukum dan perkembangan digitalisasi,” katanya, rabu 25/9/2024).
Mantan Dekan FTIK IAIN Ternate itu, menilai kegiatan webinar selain menghadirkan manfaat bagi mahasiswa dan tenaga pendidik. Di sisi lain, kata dia, juga mendukung pengembangan kampus.
Dia menjelaskan, kegiatan akademik yang digelar oleh fakultas dapat men-support akreditasi program studi. Sehingga, lanjut dia, webinar internasional ini memberi dampak positif terhadap fakultas Syari’ah IAIN Ternate.
“Tentu kegiatan semacam ini pasti men-support pengajuan akreditasi program studi di fakultas Syari’ah,” ucapnya.
Radjiman menerangkan, perkembangan dunia dewasa ini memberi kemudahan di segala aspek kehidupan; baik pada dunia hukum maupun pendidikan. Karena menurut dia, perkembangan digitalisasi juga mendorong transformasi pengetahuan secara masif.
“Bahkan, untuk melangsungkan pernikahan pun bisa dilakukan melalui digital, misalnya suami di kabupaten Halmahera Utara, mempelai wanita di kota Ternate dan walinya di daerah lain, nah persoalan semacam inilah dari pandangan hukum Islam seperti apa,” tuturnya
Lebih lanjut, Radjiman mengharapkan transformasi hukum Islam di era digitalisasi ini, setidaknya juga disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami secara baik.
“Mudah-mudahan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat memberikan pencerahan kepada kita semua, dan tentunya kita memiliki pemahaman yang luas terkait perkembangan hukum Islam,” pungkasnya.