post-image

LSP Beksya Gelar Uji Kompetensi Untuk Dosen dan Mahasiswa FEBI IAIN Ternate

TERNATE -- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (Beksya) pada senin (11/11/2024) pagi, menggelar uji kompetensi untuk dosen dan mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis Islam (FEBI) IAIN Ternate, Maluku Utara.

Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung di gedung FEBI IAIN Ternate, dan dipandu langsung oleh dua asesor LSP Beksya, yakni Firjun dan Indra Yuliawan, S.E., MBA.

Uji kompetensi yang berlangsung selama dua hari (11-12 November 2024) itu, terkait skema okupasi pelaksana operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan skema kualifikasi 3 bidang pengelolaan zakat.

Untuk uji kompetensi skema okupasi pelaksana operasional BPRS, diikuti 20 peserta, jumlah tersebut merupakan gabungan antara dosen dan mahasiswa, begipun juga uji kompetensi pengelola zakat terdiri dari 20 peserta gabungan dosen serta mahasiswa.

Dekan FEBI IAIN Ternate, Dr Abu Sanmas, S.H., M.H., M.Pd mengatakan uji kompetensi merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi yang digelar LSP Beksya pada 2-3 November 2024 lalu.

Dia mengungkapkan, uji kompetensi untuk dosen dan mahasiwa mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.

“Setiap lulusan perguruan tinggi (PT), selain memiliki ijazah dan transkrip nilai, dituntut harus ada dokumen lain sebagai pendamping, yakni harus ada sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi,” katanya, Senin (11/11/2024).

Selain isyarat peraturan pemerintah, uji kompetensi kata dia, sangat berpengaruh terhadap akreditasi program studi, lantaran setiap pelaksanaan akreditasi, sertifikat kompetensi merupakan salah satu persyaratan penting dari penilain borang akreditasi.

Untuk itu, lanjut dia, kerap kali para asesor sering menanyakan perihal sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh para dosen maupun mahasiswa.

“Hal ini menjadi pengalaman, karena khusus di FEBI IAIN Ternate, baru satu dosen yang memiliki sertfikat kompetensi, dan pada pelaksanaan akreditasi berkontribusi terhadap penambahan nilai akreditasi,” ungkapnya

“Pada pelaksanaan uji kompetensi ini, kami berharap 40 peserta dapat meraih hasil yang memuaskan, agar dapat mengantongi sertifikat kompetensi,” sambungnya.

Mantan kepala lembaga penjaminan mutu (LPM) IAIN Ternate itu, menambahkan pada tahun mendatang, pihaknya bakal kembali menggelar uji kompetensi bagi dosen dan mahasiswa. Karena, FEBI IAIN Ternatet, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan LSP Beksya. Sehingga, pihaknya berharap dengan melaksanaan uji kompetensi, praktis semakin banyak dosen dan mahasiswa FEBI IAIN Ternate dapat mengantongi sertifikat kompetensi.

“Kedepan kita terus mendorong untuk melibatkan sebanyak mungkin mahasiswa, karena kita harapkan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki mahasiswa, menjadi semacam pegangan bagi mereka untuk terjun ke dunia kerja,” ucapnya.

“Untuk ujian perdana ini, kami masih prioritaskan untuk mahasiswa pada semester VII,” imbuhnya, seraya menambahkan, uji kompetensi untuk mahasiswa menjadi semacam rekognisi (prestasi non-kompetisi, red).

Sementara itu, asesor LSP Beksya Indra Yuliawan, S.E., MBA menuturkan, uji kompetensi berbeda dengan ujian pada bidang lainnya, karena bukan terkait lulus atau tidak lulus, melainkan tentang kompeten dan belum kompeten. Sehingga, jika ada peserta yang belum kompeten, praktis diberi kesempatan untuk mengulang.

“Kami sangat berharap peserta yang mengikuti uji kompetensi ini semuanya kompeten,” katanya.

Dia mengungkapkan, sebelum digelar uji kompetensi di IAIN Ternate, LSP Beksya telah melaksanakan uji kompetensi untuk dosen dan mahasiswa pada dua perguruan tinggi, yakni Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Jakarta, dan Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.

“Alhamdulillah, kompeten semua,” terangnya

Senada, asesor LSP Beksya Firjun menambahkan, jika dosen dan mahasiswa telah mengantongi sertifkat kompetensi, nantinya mendapat prioritas jika mereka bergabung pada lembaga badan amil zakat dan lembaga lainnya.

“Sertifikat kompetensi memiliki pengakuan formal atas kecakapan individu dalam bidang tertentu,” katanya. (*)